Pentingnya Membatasi Akses Peminjaman Dana Pinjol Guna Cegah Gagal Bayar

25-11-2023 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI di Badung, Bali, Kamis (23/11/2023). Foto: Kresno/nr

 

PARLEMENTARIA, Badung - Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengimbau kepada OJK untuk membatasi sumber pinjaman online (pinjol) ke konsumen. Sebab, menurut data, sedikitnya 2,6 juta orang kesulitan untuk mengembalikan dana pinjol. Bahkan, lebih dari separuh konsumen tersebut diketahui merupakan kaum milenial.

 

Oleh karena itu, Ela menyoroti tingkat literasi masyarakat terhadap produk pinjol yang dipahami oleh masyarakat selamat ini.

 

Saat ini, masyarakat hanya bisa melakukan peminjaman maksimal dari tiga platform pinjol. Hal itu sebagaimana tertuang dalam SE OJK Nomor 19/2023. Sehingga, masyarakat tidak konsumtif dan alami gagal bayar

"Meskipun masyarakat membutuhkan (pinjol), masyarakat juga perlu mengetahui secara komprehensif, sehingga terhindar dari istilah 'gali lubang tutup lubang' yang dapat mengancam keselamatan Konsumen," ujar Ela pada saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Badung, Bali, Kamis (23/11/2023).

 

Ela juga mengapresiasi respon OJK dengan adanya surat edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. SE tersebut mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi serta penagihan, yang nantinya peminjam hanya bisa meminjam dana maksimal dari 3 platform pinjol saja.

 

"OJK sudah membatasi (dana) pinjol legal maksimal 3 saja, Tapi masalahnya lagi-lagi masyarakat mencari lagi, bahkan setelah yang legal tetap dilakukan juga yang ilegal, terkait dengan perubahan perilaku tersebut makanya penting sekali ditekankan adanya literasi dan inklusi yang masif," ujar Anggota Fraksi PKB itu.

 

Untuk itu, Ela meminta OJK untuk mengkaji kembali besaran bunga pinjol yang dibutuhkan untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. Hal itu untuk menghindari konsumen mengalami kesulitan bayar.

 

Ela juga menekankan agar masyarakat dapat membedakan pinjol legal dan ilegal, serta berhati-hati juga waspada terhadap tawaran pinjol yang cukup mudah diakses. (eno/rdn)

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...